Kasrem 022/PT Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Aksi Afirmasi P3DN Melalui Video Conference

Pematang Siantar  |  Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur Kolonel Inf Luqman Arief, S.I.P., yang diwakilkan oleh Kasrem 022/PT Letkol Inf Timbul M.P. Manurung, S.E., turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Aksi Afirmasi P3DN melalui Video Conference yang dilaksanakan bertempat di Runag Puskodal Korem 022/PT Jalan Asahan Km. 3,5 Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (26/07/2022).

Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Timbul M.P. Manurung, S.E., mengungkapkan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Aksi Afirmasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tersebut, dengan menginventarisasi rencana PBJ, melakukan monev penggunaan PDN sejak tahap perancanaan hingga pelaksanaan, memberikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab PBJ, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kpd Tim Pengarah setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember tiap tahun, memberikan tafsiran final terhadap permasalahan perbedaan tafsir mengenai kebenaran nilai TKDN antara produsen dengan Penanggung Jawab PBJ, melaporkan hasil tafsiran final kepada Tim Pengarah dan Sekretaris Timnas P3DN, terang Kasrem.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kasrem 022/PT mengatakan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI merupakan salah satu institusi yang berkomitmen memberikan alokasi anggaran cukup besar dalam pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, untuk mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra, yang didampingi Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan Irjen Kemhan Dr. Ida Bagus Purwalaksana, Senin (23/5) di Kemhan, Jakarta, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, terang Kasrem.

“Program P3DN ini merupakan program pemerintah yang sangat penting dan harus segera direalisasikan”, untuk mempercepat implementasi komitmen P3DN, Menhan RI telah menerbitkan surat edaran tentang komitmen penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan dan TNI, juga surat edaran kepada masing-masing Unit Organisasi (UO) agar segera melakukan transaksi belanja produk dalam negeri minimal 40 persen dari anggaran belanja.

Sebagai tindak lanjut aksi Afirmasi P3DN, tersebut sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Perindustrian, Surat edaran Menhan No.SE/59/III/2022 tgl 15 Maret 2022 tentang Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PBJ di Lingkungan Kemhan dan TNI, dalam hal ini Perintah tentang pelaksanaan Monitoring dan Pengisian Siswas P3DN, Seluruh PPK mengisi data terkait P3DN dalam aplikasi SiswasP3DN dan APIP agar memantau atas pengisian SiswasP3DN oleh PPK.

Pos terkait