LKPJ Tahun Anggaran 2024 Disampaikan Bupati Batu Bara Dihadiri Danramil 04/Talawi Kodim 0208/Asahan

TNI Polri59 Dilihat

Batu Bara  |  Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 04/Talawi Kapten Inf Kataras Surbakti turut serta menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Ranperda pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Bupati Bapak H Baharudin Siagian SH M Si, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Bapak Safi’I SH, Dandim 0208/Asahan diwakili Kapten Inf Kataras Surbakti Danramil 04/Talawi, Kapolres Batu Bara diwakili AKP Jainudin, Kajari Batu Bara Bapak Rizki SH MH, Danlanal Tanjung Balai diwakili Letda Laut R Simanjuntak dan para OPD Pemkab Batu Bara.

Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh, penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah, selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batubara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah. Selanjutnya untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya Bupati Batubara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. “Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batubara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara, sehingga dapat mewujudkan Batubara yang bahagia.