Melaksanakan Pembayaran Honor Penerima Manfaat Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Diwilayah Binaan

Asahan  |  Asuransi jiwa adalah sebuah produk untuk melindungi kerugian finansial akibat hilangnya pendapatan yang timbul akibat kematian. Orang yang diasuransikan (tertanggung) biasanya merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama dalam keluarga. Asuransi jiwa adalah sebuah produk untuk melindungi kerugian finansial akibat hilangnya pendapatan yang timbul akibat kematian. Orang yang diasuransikan (tertanggung) biasanya merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama dalam keluarga.

Asuransi jiwa baru bisa berlaku jika sudah memenuhi prinsip insurable interest. Insurable interest artinya penerima manfaat (beneficiary) kemungkinan mendapat keuntungan jika orang yang dijamin (tertanggung) dalam asuransi tetap hidup. Sebaliknya, penerima manfaat berisiko mengalami kerugian bila orang yang dijamin (tertanggung) meninggal dunia. Atau dengan kata lain ada ketergantungan finansial dari penerima manfaat kepada tertanggung.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 12/Air Batu jajaran Kodim 0208/Asahan Sertu Awaluddin Lubis turun kewilayah desa binan untuk melaksanakan pendampingan kegiatan Pembayaran Honor Penerima Manfaat bulan Januari/April 2021, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Desa Pulau Pule Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Jumat (07/05/2021).

Dalam pelaksanaan pendampingan kegiatan Pembayaran Honor Penerima Manfaat bulan Januari/April 2021 tersebut turut serta dihadiri oleh, Kades Bapak Suryadi, Babinsa dan Babinkamtibmas. Kegiatan berjalan aman dan tertib.

 

 

Pos terkait