Tanjung Balai | Babinsa dapat melakukan mediasi dalam kasus pencemaran nama baik sebagai langkah penyelesaian masalah di tingkat masyarakat dengan tujuan untuk mencari solusi damai dan menjaga kondusifitas wilayah, melalui mediasi Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, memfasilitasi pihak yang bersengketa untuk menyampaikan pandangan mereka dan mencapai kesepakatan agar tidak berlanjut ke ranah hukum pidana, dalam hal ini peran Babinsa dalam mediasi pencemaran nama baik dengan penyelesaian damai, Babinsa berperan sebagai fasilitator yang memediasi antara pihak pelapor dan terlapor untuk mencari solusi damai di tingkat kelurahan atau desa.
Dengan menjaga kondusifitas wilayah untuk menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput, Babinsa membantu menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan binaannya, dalam kesempatan kali ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan Koptu Wirton H Tamba turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan mediasi dengan warga desa binaan Ibu Suwarni Zebua 48 Thn di kantor lurah terkait adanya aduan tentang pencemaran nama baik salah satu warga yg merasa keberatan dan saat ini sedang di mediasi dikantor lurah, bersama dengan Ibuk Adelia Pasaribu/Seklur, Ibuk Agustina Sinulingga/Kasi Pem Kelurahan dan Ibuk Sri Istanti/Kasi Sos, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (25/08/2025).
Dengan membangun kepercayaan dan kerukunan, upaya mediasi ini juga bertujuan membangun rasa saling percaya antarwarga dan mencegah tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana, pencegahan konflik berkepanjangan, dengan melaksanakan kegiatan Mediasi yang difasilitasi Babinsa dapat mencegah konflik berkepanjangan yang mungkin menimbulkan masalah lebih besar dan mengganggu stabilitas keamanan desa. Dalam kesempatan ini Babinsa akan mengidentifikasi adanya laporan atau masalah pencemaran nama baik di wilayahnya dan mendekati pihak yang terlibat. Penyampaian Unek-unek dalam pertemuan mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, tuduhan, dan tuntutan mereka secara langsung kepada pihaklain, pencarian solusi damai Babinsa dan pihak lain seperti Bhabinkamtibmas atau aparat desa akan membantu memandu jalannya mediasi untuk menemukan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Kesepakatan dan Komitmen dengan hasil dari mediasi adalah kesepakatan bersama antara pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga kerukunan. Mediasi oleh Babinsa dilakukan sebagai upaya preventif untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik di tingkat masyarakat sebelum kasusnya meningkat ke ranah hukum pidana.