Asahan | Penertiban kawasan hutan adalah upaya untuk mengatur dan mengelola kawasan hutan agar tetap lestari dan terjaga. Berikut beberapa tujuan penertiban kawasan hutan, dengan melindungi ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati, mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas manusia, mengatur penggunaan lahan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan. Upaya penertiban kawasan hutan dapat dilakukan melalui Patroli hutan, Penegakan hukum, Edukasi masyarakat dan Kerjasama dengan masyarakat lokal. Dengan penertiban kawasan hutan, kita dapat menjaga kelestarian hutan dan manfaatnya bagi lingkungan dan masyarakat.
Personel Satgas (Satuan Tugas) yang melaksanakan penertiban kawasan hutan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain untuk mengawasi dan Mengamankan Kawasan Hutan: Mereka bertugas untuk memantau dan mengawasi kawasan hutan untuk mencegah kegiatan ilegal seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan perburuan liar, untuk mencegah kerusakan hutan dengan melakukan patroli dan pengawasan, mereka dapat mencegah kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, untuk menegakkan Hukum jika ditemukan kegiatan ilegal, personel Satgas dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti memberikan sanksi atau melaporkan kepada pihak berwenang. Mengedukasi Masyarakat: Mereka juga dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal. Mengkoordinasikan Kegiatan Personel Satgas dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan lembaga pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan penertiban dan pelestarian hutan.
Dalam kesempatan ini Personel Koramil 14/BPM Kodim 0208/ Asahan yang tergabung dalam personil Satgas penertiban kawasan hutan dipimpin pelda Junaedi bersama 4 orang Babinsa melaksanakan pengecekan plang lahan kawasan hutan tanam industri (HTI) PKH wilayah Dusun X desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa plang PKH masih terpasang dengan baik dan tidak mengalami kerusakan khususnya di lahan kawasan hutan tanam industri (HTI), langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang dapat menghambat proses PKH, Selain itu para personil Satgas PKH juga melakukan sosialisasi dan himbauan terkait PKH kepada warga setempat. Pelda Junaidi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim Satgas PKH tetap melakukan tugas pengawasan dalam rangka PKH khususnya di wilayahnya.