Personel Koramil 06/KS Kodim 0208/Asahan Laksanakan Puldata Daerah Rawan Bencana Alam di Kantor BNPB Sei Rengas

TNI Polri52 Dilihat

Asahan  |  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melaksanakan rapat koordinasi teknis (rakornis) beberapa hari yang lalu, Klaster Pendidikan merupakan salah satu klaster dalam penanggulangan bencana, dalam kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Pandapotan Sianturi turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus melaksanakan kegiatan Puldata tentang daerah rawan bencana alam diantaranya banjir, tanah longsor dan gempa bumi bersama dengan pihak BNPB, bersama dengan Kabid Rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB Kabupaten Asahan Bapak Ahmad Rajali dan Serda Pandapotan Sianturi, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor BNPB Sei Rengas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Jumat (31/01/2025).

Adapun tujuan kegiatan supaya Babinsa mengetahui daerah rawan bencana di wilayah Kabupaten Asahan serta menjalin hubungan baik antara babinsa dengan personel BNPB Kabupaten Asahan. Kerentanan bencana di Kabupaten Asahan meningkat seiring pertumbuan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di Kabupaten Asahan belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi, kolaborasi pentaheliks juga masih belum optimal. Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada sistem penanggulangan bencana yang termuat dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya. Pendidikan adalah sektor sosial yang paling banyak terdampak bencana. Pentingnya memberi perhatian lebih pada dunia Pendidikan dengan memastikan terdapatnya akses dan lingkungan belajar, keberlanjutan kegiatan pembelajaran, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, adanya kebijakan Pendidikan yang memadai disertai dengan koordinasi antar Lembaga yang kuat, peran serta masyarakat dan pengkajian kebutuhan Pendidikan, strategi respon serta monitoring dan evaluasi.

Dalam penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai sektor, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster. Berdasarkan keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2014 tentang klaster nasional penanggulangan bencana yang salah satunya adalah Klaster Logistik dan tata kelola spesifik Klater Logistik diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolahan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana.